Sarana & Prasarana
SARANA & PRASARANA
Dalam implementasinya terdapat kerancuan pemahaman pengertian mengenai sarana dan prasarana. Untuk itu terlebih dahulu diuraikan pengertian kata sarana dan prasarana. Sarana ialah sesuatu yang dapat digunakan sebagai angkat/peralatan dalam pencapaian maksud dan tujuan sedang prasarana ialah sesuatu yang merupakan faktor penunjang terlaksananya suatu proses kegiatan sehingga dapat diklasifikasikan hal-hal yang termasuk dalam sarana dan prasarana.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan di atas, maka sarana yang tersedia di Kantor BPPKB Provinsi Sulawesi Tengah terlihat pada tabel sebagai beriku
Asset yang dikelola oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah
|
No |
Aset yang di Kelola |
Jumlah Aset |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 |
Gedung kantor Komputer Kendaraan Dinas Keadaan roda empat Kendaraan roda dua Pendingin ruangan Telepon Televisi Meja Kerja Kursi Kerja Meja rapat Kursi Rapat Almari arsip Infocus Handychamp Brandkas Kulkas Dispenser |
1 Unit 11 Unit 1 Buah 7 Buah 12 Buah 1 Unit 2 Buah 33 Buah 41 Buah 8 Buah 39 Buah 9 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Unit 2 Buah |
Sumber: BPPKB Provinsi Sulawesi Tengah, 2009
Kondisi sarana fasilitas sarana tersebut pada saat penelitian dilaksanakan masih dapat difungsikan secara baik. Sedang yang termasuk dalam kategori Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah di samping mempunyai tugas dan fungsi juga untuk mewujudkan tercapainya pelaksanaan kinerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana juga mempunyai peran dalam pelayanan. Adapun jenis pelayanan yang dilakukan ada 2 (dua) jenis pelayanan itu antara lain melalui (a) pelayanan aparatur dan (b) pelayanan publik.
Sebagai upaya pendukung tercapainya pelayanan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah harus adanya kelompok sasaran pelayanan yang jelas.Kelompok sasaran pelayanan menyangkut ,Pelayanan aparatur yang berhubungan erat dengan pelaksanaan administrasi perkantoran, kepegawaian dan bagian umum dalam hal ini menyangkut mengenai sarana dan prasarana perkantoran.
Untuk pelayanan publik Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah untuk kelompok sasaran pelayanannya adalah; pelayanan masyarakat, kelompok, perempuan, anak, organisasi perempuan dan anak, organisasi masyarakat, lembaga swasta, LSM/NGO yang terkait dengan organisasi perempuan (gender) dan anak.


